KOPERASI KARYAWAN PT.GUDANG GARAM Tbk. KEDIRI
Meningkatan Ekonomi dan Kesejahteraan Karyawan

KOPKAR MEKAR

  • Home
  • Profil
  • Promo
  • Struktur Organisasi
    • Struktur Keorganisasian
    • Susunan Pengurus
    • Struktur Jabatan (struktural)
  • Struktur Jabatan
    • Kepala Bagian
    • Seksi SDM dan UMUM
    • Seksi Keuangan
    • Seksi Simpan Pinjam
    • Seksi Akuntansi
    • Seksi Pertokoan
  • Artikel Perkoperasian
  • Photo Gallery
    •  GALLERY FOTO MEKAR RUN MINGGU 2019 
    •  GALLERY MEKAR OUTBOUND 2019 - GELOMBANG I 
    •  GALLERY MEKAR OUTBOUND 2019 - GELOMBANG 2 
    •  GALLERY MEKAR BAND COMPETITION 
    •  GALLERY MEKAR FASHION SHOW 
    •  GALLERY RAPB & CEREMONY KOPKAR 36 
    •  GALLERY JALAN SANTAI HUT KOPKAR 36 
    •  GALLERY PEMENANG GEBYAR UNDIAN HUT KOPKAR MEKAR KE 38 
  • Informasi Anggota
  • Kontak Kami



Info Terbaru

DOWNLOAD FILE PDF BUKU RAT TAHUN 2021

VISI, MISI DAN TUJUAN




1. Visi : Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.


2. Misi : Koperasi bermaksud menggalang kerjasama untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya dalam rangka pemenuhan kebutuhan.


3. Tujuan : Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun Tatanan Perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan msayarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.




Nature
Nature
Nature
Nature
  • KLIK DISINI

UNIT USAHA SIMPAN PINJAM

Unit usaha simpan pinjam merupakan jenis usaha yang banyak dijalankan oleh koperasi. Selain menguntungkan, kegiatan ini dinilai sangat membantu anggotanya dalam hal

  • KLIK DISINI

UNIT USAHA MEKAR SWALAYAN

Unit Usaha MEKAR swalayan merupakan jenis usaha melayani kebutuhan anggota maupun non anggota dalam penyediaan semua kebutuhan pokok sehari-hari secara eceran

  • KLIK DISINI

PT. Mekar Karya Nugraha

PT. Mekar Karya Nugraha merupakan perusahaan milik Kopkar PT. Gudang Garam Tbk. Kediri “MEKAR” yang telah disyahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-24484.AH.01.01 Tahun 2013 Tanggal 07 Mei 2013.