1. Visi : Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Misi : Koperasi bermaksud menggalang kerjasama untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya dalam rangka pemenuhan kebutuhan.
3. Tujuan : Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun Tatanan Perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan msayarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Unit usaha simpan pinjam merupakan jenis usaha yang banyak dijalankan oleh koperasi. Selain menguntungkan, kegiatan ini dinilai sangat membantu anggotanya dalam hal
Unit Usaha MEKAR swalayan merupakan jenis usaha melayani kebutuhan anggota maupun non anggota dalam penyediaan semua kebutuhan pokok sehari-hari secara eceran
PT. Mekar Karya Nugraha merupakan perusahaan milik Kopkar PT. Gudang Garam Tbk. Kediri “MEKAR” yang telah disyahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-24484.AH.01.01 Tahun 2013 Tanggal 07 Mei 2013.